
Padangsambian, DENPOST.id
Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Moch Hasem (30), Ketut Mukiarta (52) dan Amin Saputra (38) dijebeloskan ke ruang tahanan Polsek Denpasar Barat (Denbar), Kamis (3/12/2020) siang. Tiga tersangka, dibekuk saat menjual sepeda motor curiannya di Jalan Padang Bali No. 34, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Denbar, AKP Doddy Monza, mengatakan, para tersangka melakukan aksinya di Jalan Gatot Subroto, atau seberang SMP 10, Denpasar, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 20.00. Komplotan tersebut menggasak motor Yamaha Mio, milik Carolus Maurits Bayu Warta (20). “Korban meninggalkan motornya untuk mencari wifi. Setelah 30 menit kemudian, korban kembali ke parkiran dan motornya telah hilang,” terangnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nurul Muhamad Andi Yaqin, Jumat (4/12/2020).
Setelah menerima laporan pencurian motor tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendalami keterangan saksi-saksi. Kemudian identitas para tersangka dikantongi. Moch Hasem dan Amin Saputra, tinggal di Gianyar. Sementara Ketut Mukiarta yang merupakan penadah motor curian tinggal di Jalan Padang Bali, Dalung, Kuta Utara. “Mereka semua ini kami tangkap saat bertransaksi di rumah Ketut Mukiarta,” bebernya. (124)