

Singaraja, DENPOST.id
Kades Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana, Jumat (4/12/2020) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan mengajukan 65 pertanyaan yang ada kaitannya dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka,” ucap Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, tersangka sempat diamankan selama 1 x 24 jam dan Sabtu pukul 09.30 wita telah dipulangkan dan dilakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Langkah penyidik ke depan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain sesuai dengan keterangan tersangka,” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Nyoman Ardana, mengatakan, akan mengikuti seluruh proses yang diduga dilakukan oleh kliennya. “Kita ikuti semua prosedur atas dugaan yang dilakukan klien kami,” katanya.
Sebelumnya, setelah cukup lama berproses, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kusuma Ardana tersandung kasus pemalsuan dokumen penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di Desa Bungkulan, melalui program lrona tahun 2013.(118)