

Ubung, DENPOST.id
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan salah seorang pengamen Supriadi, asal Dusun Krajan, Desa Benculuk, Malang, Jatim saat beroperasi di areal Pasar Ketapian, Kelurahan Sumerta, Dentim.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Minggu (6/12/2020) mengatakan penertiban pengamen yang berkeliaran di areal Pasar Ketapian menindaklanjuti keluhan warga maupun pedagang. Saat masa pandemi Covid-19, banyak pengamen berkeliaran di pasar maupun di perempatan jalan.
Pengamen yang beroperasi di pasar biasanya berpindah-pindah dengan alasan untuk bisa menyambung hidup. ”Kami tidak habis pikir saat pandemi virus corona mewabah justru pengamen dan pedagang asong datang dari Jawa. Padahal perekenomian di Denpasar, khususnya dan Bali umumnya belum pulih,’’ kata Sudarsana.
Sudarsana menjelaskan, pengamen ini tinggal di Lingkungan Yangbatu sudah diamankan di kantor sebelum dipulangkan ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Gilimanuk. Namun karena alasan sakit, akhirnya dijemput penjamin Made Suardana tinggal di Jl. Nangka, Gang Nuri VIII/100 X Denpasar.
Pengamen dan pedagang asong yang beroperasi di pasar dan perempatan jalan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Kami mengambil tindakan tegas terhadap setiap pengamen dan pengasong menganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga saat berbelanja di pasar maupun berkendara di jalan,’’ ujarnya. (103)