

Semarapura, DenPost
Musyawarah ke II penetapan bentuk ganti rugi kerugian pengadaan tanah pembangunan prasarana pengendali banjir Tukad Unda dan waduk muara Unda tahun 2020 kembali digelar di Balai Budaya Klungkung, Senin (7/12/2020). Dalam pertemuan yang dihadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta tersebut, nilai harga pembebasan lahan di eks Galian C diputuskan naik Rp 4 Juta.
Kenaikan ini disambut antusias pemilik lahan yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Apalagi dalam musyawarah sebelumnya pada tanggal 3 Desember lalu, harga lahan warga dipatok Rp 22,5 Juta per are. Tapi dalam musyawarah kedua, tim appresial menaikan harga lahan warga menjadi Rp 26,5 Juta per are bersih tanpa potongan pajak.
Gubernur Bali Wayan Koster, dalam sambutannya sependapat dengan harga tersebut. Apalagi lahan di eks Galian C sudah mati dan terlantar berpuluh-puluh tahun. Jadi sebagai Gubernur, Koster berharap pemilik tanah setuju untuk harga tersebut.
“Nilai itu sudah cukup baik. Jadi saya mohon ketulusan dan kebaikan bapak, kalau masih ngotot maka tidak akan jalan Pusat Kebudayaan Bali ini,” ujar Koster.
Selain itu, Koster juga mewanti-wanti agar tidak ada calo dan sogok menyogok dalam proses pembebasan lahan. Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini juga meminta agar pemilik lahan bijak menggunakan uang dari pembebasan lahan. Bahkan digunakan dengan hal-hal yang produktif. “Jangan dipakai tajen. Gunakan yang bermanfaat bagi keluarga, pintanya.
Sementara pembebasan lahan akan dilakukan dua tahap. Pembebasan lahan untuk wilayah Tangkas, dilakukan Desember 2020. Sementara wilayah Desa Jumpai dilakukan paling lambat Februari 2021. (119)