Amlapura, DENPOST.id
Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Rabu (9/12/2020). Komisioner KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, mengungkapkan, paling cepat pukul 13.00 hasil rekapitulasi sudah dapat diakses.
“Masyarakat dapat mengakses langsung. Sistem kerjanya dari TPS hasil rekapitulasi dalam formulir C Pleno akan difoto oleh KPPS langsung dan terunggah di aplikasi, ” ungkap Deasy. Lebih lanjut Deasy mengatakan, ada sejumlah desa di Karangasem yang tak dapat terakses sinyal. Terkait hal ini, KPU telah merancang strategi. “Untuk daerah blank spot, kami sudah beri toleransi untuk mengirim di tempat terdekat yang terakses sinyal, ” jelasnya.
Dengan upaya ini pihaknya berharap, perhitungan suara cepat dapat segera diketahui masyarakat. Meski demikian, KPU juga masih menyelenggarakan rekap manual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan, sebab baru menggunkan aplikasi Sirekap pertama kalinya.
Dikatakan pula, dalam Pilkada kali ini, pihaknya juga mencetak C hasil lebih sedikit dari tahun sebelumnya. “Kami hanya mencetak 4 C hasil. Untuk saksi masing-masing 1, panwas 1 dan ditempel 1,” imbuhnya. Dia berharap semua proses dapat berjalan dengan lancar dan berlangsung damai. (yun)