

Sumerta Klod, DENPOST.id
KPU Kota Denpasar membakar sebanyak 310 lembar surat suara Pilwali 2020, yang melebihi kebutuhan. Pemusnahan itu berlangsung pada, Selasa (8/12/2020) di halaman Kantor KPU Kota Denpasar, yang juga disaksiskan unsur Bawaslu Kota Denpasar, Polresta Kota Denpasar dan juga KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan pemusnahan surat suara ini sebelumnya telah melakukan tahapan pengelolaan, setting dan packing sejumlah 45.645 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 25 persen surat suara cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi setelah pengelolaan, terkategori surat suara lebih itu sebanyak 310 lembar. Terkategori surat suara rusak atau tidak layak sebanyak 1.746 lembar. Ini dilakukan untuk mencegah yang yang tak kita inginkan,” terang Arsa Jaya.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara lebih, bernoda dan tidak simetris. Mengenai kesiapan Pilwali 2020 di tengah pandemi Covid-19, Arsa Jaya menyebut tahapan-tahapan telah dilakukan sesuai PKPU No.6 Tahun 2020. Setiap tahapan telah menerapkan protokol kesehatan hingg pencoblosan, 9 Desember 2020. Termasuk pelayanan kepada pemilih sakit yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi di rumah. (106)