
Kuta, DENPOST.id
Dua pemuda asal Jimbaran, Kuta Selatan, Kadek Darmayasa (20) dan I Made Krisna Pandita (19) terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka berdua ditangkap usai transaksi tembakau gorila atau sering disebut ganja sintetis di Jalan Merdeka Raya XI, Kuta, Badung, Selasa (8/12/2020) malam.
Menurut sumber petugas, ganja sintetis itu dipesan melalui aplikasi Line dari seseorang yang tak dikenal. Satu paket ganja sintetis dibeli dengan harga Rp 450 ribu. Setelah uang ditransfer, mereka lantas mengambil tempelan di Jalan Merdeka Raya, Kuta. “Pengakuan mereka baru dua kali memesan ganja sintetis. Rencananya ganja itu akan dipakai berdua,” ungkap sumber petugas, Jumat (11/12/2020).
Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Made Suakadi, saat dimintai konfirmasi mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. (124)