
Amlapura, DENPOST.id
Srikandi PDI Perjuangan dapil Abang, Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni, Senin (14/12/2020) dilantik menjadi Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Karangasem. Dewi menggantikan ketua sebelumnya, I Gede Dana, yang sebelumnya bertarung di Pilkada Karangasem 2020. Pelantikan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Karangasem dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Ditetapkan melalui sidang paripurna oleh Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, pelantikan disaksikan segenap jajaran Forkopinda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Karangasem. “Sesuai dengan Pasal 119 ayat 1 peraturan DPRD Karangasem tentang tata tertib, PAW mengucapkan sumpah atau janji dipandu pimpinan dalam rapat paripurna DPRD, ” ungkap Sumardi.
Dalam kesempatan ini, Ia juga menyatakan permohonan maaf, sebab pelantikan PAW sedikit terlambat. “Saya mohon maaf karena saya masih fokus dalam Pilkada, sehingga pelantikan menjadi tertunda,” imbuhnya. Sumardi berharap, dengan disahkannya Dewi Wahyuni menjadi PAW pihaknya dapat terus bekerjasama. Khususnya dalam menjalani fungsi sebagai anggota legislatif dalam upaya membangun Karangasem.
Menyambut bahagia, Ni Kadek Sri Dewi Wahyuni berharap ia dapat diterima oleh semua pihak. “Semoga semua dapat bekerjasama. Saya mohon bimbingan dan petunjuknya,” harapnya.
Pantauan di lokasi, pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Tiap undangan yang hadir diwajibkan cuci tangan dan cek suhu tubuh. Selain itu dalam memberi ucapan selamat, undangan tak diperkenankan berjabat tangan dan tetap menjaga jarak. (c/yun)