Mangupura, DENPOST.id
Perayaan tahun baru tahun ini dipastikan berlangsung secara sederhana. Pasalnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru. Sejalan dengan imbauan tersebut, Pemkab Badung memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru. Sebagaimana dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan, Selasa (15/12/2020). Dia menegaskan, di Badung tidak melaksanakan pesta pergantian tahun. “Untuk sekarang tidak ada (perayaan pergantian tahun -red),” katanya.
Keputusan tidak merayakan malam pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah di-refocusing untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, merespons SE Gubernur, Satpol PP menegaskan kesiapannya. “Di Badung kita siap membuatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali. Kalau itu sudah merupakan keputusan, kita siap akan tindak lanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati,” kata Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan. “Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Ini juga komitmen kita taat akan protokol kesehatan Covid-19 dengan membatasi kerumunan,” tegasnya. (115)