Jadi Narasumber Webinar Pengendalian Tembakau, Suwirta Tekankan Ini

Picsart 12 15 09.44.19
JADI PEMBICARA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, kembali didaulat menjadi pembicara dalam acara webinar Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) tentang pengendalian tembakau, Selasa (15/12/2020).

Semarapura, DENPOST.id

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok Indonesia, kembali didaulat menjadi pembicara dalam webinar Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) tentang pengendalian tembakau, Selasa (15/12/2020).

Kegiatan ini, digelar dalam upaya mempertemukan berbagai pihak yang peduli pada upaya pengendalian tembakau di Indonesia, guna menuju generasi muda Indonesia tanpa tembakau.

Selaku penyelenggara webinar, yakni Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) dengan tema “Pengendalian Tembakau untuk Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing”.

Dalam pemaparannya, Bupati Suwirta mengatakan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidaklah sulit dan yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam menegakkan melaksanakan, mengawasi dan menegakkan perda yang kadang menimbulkan benturan dengan para perokok aktif. “Tergantung bagaimana kita berkomunikasi dan menjelaskan kepada para perokok, bagaimana rokok tidak hanya merusak kesehatan perokoknya namun juga orang-orang disekitarnya. Kita hendaknya menggunakan cara-cara yang inovatif dan menyentuh, sehingga perokok tidak tersinggung dengan peraturan KTR yang berlaku,” ujar Suwirta.

Baca juga :  Disiplin Kerja Diperketat, Klungkung Mulai Gunakan Aplikasi "Sisenso Mobile"

Suwirta menjelaskan Provinsi Bali, dan seluruh kabupaten/kota di Bali telah mengadopsi peraturan KTR. Provinsi Bali merupakan daerah dengan proporsi jumlah orang merokok di dalam ruangan terendah di Indonesia. Sedangkan Kabupaten Klungkung yang dipimpinnya mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali, dibandingkan kabupaten lain, yakni sebesar 20,3%. “Meskipun menjadi yang terendah, namun angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi,” katanya.

Baca juga :  Gara-gara Ini, Bupati Klungkung Kesal

Sejak tahun 2014, Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Di antaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung. Pelarangan iklan rokok bahkan diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. Di mana, toko-toko moderen dilarang menampilkan produk rokoknya.

Namun, perusahaan-perusahaan distributor selalu mencuri celah, dengan tetap memasang iklan rokok di wilayah- wilayah terpencil pedesaan. “Selaku kepala daerah dan aparat hendaknya kita mampu menjadi contoh bagi masyarakat utamanya generasi muda. Salah satunya dengan sosialisasi dan deklarasi tanpa rokok di acara-acara seka teruna dan acara festival melalui pendekatan adat. Memang tidaklah mudah, namun hal ini harus dilaksanakan demi generasi muda yang sehat tanpa rokok,” pungkasnya. (119)

Baca juga :  Tabrak Teras Rumah dan Dua Motor, Terios Terbalik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini