
Bangli, DENPOST.id
KPU Bangli secara resmi mengumumkan paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia) sebagai pemenang Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bangli 2020. Hal ini, sesuai hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU Bangli, Rabu (16/12/2020).
Dalam pleno tersebut, paslon Sadia yang diusung PDIP, Demokrat, Gerindra, PKPI dan Hanura menang mutlak di tiga kecamatan, yakni Susut, Bangli dan Tembuku. Sedangkan di Kecamatan Kintamani, paket Sadia hanya kalah tipis dari paket nomor urut 1, I Made Subrata – Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus) yang diusung Partai Golkar dan Nasdem dengan silisih total kemenangan mencapai 23.942 suara dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli.
Sesuai pleno tersebut, ditetapkan perolehan paslon Nomor urut 1, I Made Subrata – Ngakan Made Kutha Parwata meraih suara sebanyak 64.480 suara (42,17%). Sedangkan paslon nomor urut 2, Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia Bisa) memperoleh 88.422 suara (57,83%).
Sesuai pantauan, proses pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar di halaman Kantor KPU Bangli mendapat pengamanan esktra ketat dari jajaran TNI/Polri. Pleno dimulai dari pukul 10.00 dipimpin Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat. Bahkan ada pembatasan peliputan dari awak media termasuk pengambilan gambar.
Keterangan pers pun baru diberikan, setelah pleno berakhir dan dokumentasi disiapkan pihak KPU langsung.
Hadir saat itu jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari empat kecamatan, saksi masing-masing paslon, komisioner KPU Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya. Dikatakan, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
Kata Pujawan, saat pleno sempat ada koreksi-koreksi dilakukan terkait pencatatan secara administrasi soal jumlah pemilih saja, terutama yang pemilih pindahan maupun pemilih yang saat pencoblosan menggunakan KTP.
Dari hasil pleno rekapitulasi tersebut, diketahui pula dari DPT sebanyak 188.924 pemilih, total suara sah sebanyak 152.902 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 4.525 suara. Tindak lanjut dari itu, Pujawan menegaskan untuk tahapan selanjutnya pihaknya kini masih menunggu ada tidaknya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika tidak ada sengketa di MK, berdasarkan catatan buku register di MK maka lima hari setelah MK mengeluarkan register itu maka baru dapat kami lakukan penetapan paslon terpilih,” tegas Pujawan. (128)