

Pemecutan Kaja, DENPOST.id
Hanya dalam beberapa jam, 38 pengendara motor (premotor) tanpa masker dijaring sekaligus didenda Tim Yustisi Kota Denpasar, Kamis (17/12/2020). Razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) digelar di dua tempat yakni Jl. Angsoka-Jl. Pidada di Kelurahan Ubung dan di Jl. Wandira Sakti, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, di Jl. Angsoka-Jl. Pidada petugas mendenda 13 warga tanpa masker dan memberi peringatan 18 warga. Sedangkan di di Jl. Wandira Sakti ada 25 orang pemotor yang didenda dan 18 orang diberi pembinaan dan hukuman fisik serta membuat surat pernyataan tidak melanggar lagi. ”Kami menjatuhkan denda kepada warga yang tidak mematuhi prokes sudah sesuai aturan yang ada. Namun denda ini bukan membebani saat pandemi Covid-19, melainkan mengajak masyarakat taat dan mematuhi prokes agar terhindar dari penularan virus corona,’’ tegasnya.
Anom Sayoga mengatakan, pendisiplinan masyarakat perlu lebih ditingkatkan. Apalagi kasus positif masih terus bertambah. “Ini yang perlu mendapat perhatian serius dan kalau lengah maka pandemi virus corona suit diakhiri. Apalagi sekarang jumlah pasien positif Covid-19 dengan jumlah kamar untuk rawat inap sudah tidak seimbang,’’ jelasnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengabaikan prokes saat mengendarai sepeda motor atau mobil. “Mematuhi prokes demi kesehatan dan keselamatan masyarakat bersama. Disiplin menerapkan prokes merupakan kunci utama pencegahan penularan virus corona,” pungkasnya. (103)