

Amlapura, DENPOST.id
Gubernur Bali, I Wayan Koster, lewat surat edaran resmi memberlakukan uji cepat (rapid test) antigen pada warga yang ingin menyeberang. Termasuk penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis Karangasem. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Suastika mengungkapkan, pemberlakuan uji cepat antigen di Pelabuhan Padang Bai akan dilaksanakan mulai Sabtu (19/12/2020).
“Pelaksanaan masih di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Bali. Namun kami dari Dishub Kabupaten melakukan pengawasan, ” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat (18/12/2020). Menurunkan dua personel Dishub dalam tiap shift, ia berharap upaya ini dapat memutus penyebaran Covid-19. “Dalam pengawasannya nanti juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/ Polri, ” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, bekerjasama dengan Perusahan Farmasi Kimia Farma, tiap penumpang dikenakan tarif Rp 250 ribu dalam sekali uji cepat antigen. “Namun itu mulai Sabtu. Bila menyeberang hari ini, (Jumat, red) masih rapid test biasa,” pungkasnya. (yun)