
Pemecutan Kelod, DENPOST.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi peringatan sekaligus membina belasan warga salah memakai masker yang terjaring dalam razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Jl. Imam Bonjol, perbatasan Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung, Jumat (18/12/2020).
”Kami melakukan pembinaan kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes. Salah memakai masker bisa terpapar virus corona. Karena pandemi Covid-19 ini, belum bisa dihentikan penyebarannya sehingga masyarakat harus mematuhi prokes, baik tinggal di rumah maupun bepergian ke luar,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Anom Sayoga menegaskan, pihaknya bersama tim Dishub, TNI, Polri dibantu aparat desa dan Linmas meskipun hujan tidak mengendurkan sidak prokes. Razia prokes ini dilangsungkan dari Senin hingga Jumat ini bukan semata-mata mencari pelanggar, namun mendisiplinkan masyarakat mematuhi prokes. Jumlah warga yang terpapar poisitif Covid-19, terus meningkat sehingga rumah sakit tidak mampu menampung pasien. ”Kami menggelar razia prokes menyasar perbatasan Kota Denpasar dengan Badung karena pergerakan manusia cukup padat. Namun, saat ini lebih banyak dibina dan didenda hanya tiga orang. Mungkin sebagian sudah tahu ada razia prokes di Jl. Imam Bonjol sehingga masyarakat mencari jalan lain,’’ ujarnya.
Lebih lanut Anom Sayoga mengungkapkan jalan terakhir mendisiplinkan masyarakat agar tidak terpapar virus corona harus mematuhi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan mengatur jarak, serta menghindari kerumunan. Kalau penerapan 3M ini diabaikan akan muncul klaster baru penyebaran Covid-19. Belakangan ini banyak klaster baru di tempat keramaian.
Dia menambahkan, dalam operasi gabungan lebih banyak mengambil tindakan prefentif dan memberi edukasi masyarakat agar taat dan mematuhi prokes selama pandemi virus corona masih mewabah. ”Kami gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat agar mereka hidup sehat berdampingan,’’ paparnya. (115)