
Negara, DENPOST.id
Pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk mulai Sabtu (19/12/2020) semakin diperketat. Apalagi dengan dikeluarkannya SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang mewajibkan pelaku perjalanan ke Bali melampirkan surat keterangan bebas Covid dengan uji cepat (rapid test) antigen negatif.
Guna memastikan kesiapan para petugas di Gilimanuk dalam pengamanan menjelang Nataru dan pelayanan prokes serta uji cepat antigen, Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, melakukan sidak, Sabtu siang.
Pangdam meminta petugas dibagi agar pemeriksaan lebih maksimal. “Jika siang hari lengang maksimalkan malam hari hingga pagi. Karena itu jam-jam rawan. Pastikan petugas juga aman dan tetap disiplin prokes,” tegasnya.
Menerima kunjungan wisatawan di masa pandemi menurutnya memang dilematis. “Harus dipikirkan antara dampak pandemi dan dari segi ekonomi. Harus berjalan seimbang. Ini memang berisiko sementara pimpinan wilayah lain tidak merekomendasi liburan ini. Jadi semua harus taat prokes, jika tidak ingin Bali ditutup kembali jika kasus Covid-19 meningkat,” jelasnya.
Jika semua ketentuan dikuti, lanjut Pangdam, akan berjalan dengan aman dan tertib. Apalagi sopir logistik sudah dibantu 100 ribu lebih alat uji cepat antigen dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Semua harus cermat dan jangan sampai ada yang lolos dan tidak bawa suket uji cepat antigen hasil negatif,” tandasnya. (120)