

Kereneng, DENPOST.id
Penyidik Dit. Reskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan dugaan kasus pemerasan, pengancaman dan persetubuhan terhadap cewek bokingan berinisial MI (21). Selain menggelar olah TKP di salah satu kos di Jalan Gunung Galang, Denpasar Barat, oknum polisi berinisial RC juga diperiksa pada, Sabtu (19/12/2020).
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan anggota polisi yang dilaporkan tersebut berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Polda Bali. “Kami merespon pemberitaan dan laporan terhadap oknum polisi berinisial RC yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MI,” bebernya, Minggu (20/12/2020).
Meski terlapor dalam kasus tersebut merupakan anggota polisi, Dodi mengaku mengantensi perkara itu tanpa tembang pilih. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, membuat visum di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar dan mendalami keterangan korban. “Sabtu siang laporan korban langsung diproses. Seperti melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti dan memeriksa terlapor,” tegas Dodi.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial MI (21) mengaku diperas dan diancam oknum polisi. Perempuan kelahiran Kupang, NTT tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bid. Propam Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (124)