

Kereneng, DENPOST.id
Mantan anggota DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, melaporkan dua akun media sosial facebook (fb) ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Senin (21/12/2020). Nyoman Rai mempolisikan pemilik akun yang diduga menghina Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Dua nama akun yang dilaporkan adalah Sudiasa Wayan dan Made Nanda karena dinilai menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. “Saya melapor atas inisiatif pribadi. Tidak disuruh oleh orang lain, termasuk Pak Gubernur,” kata Nyoman Rai
Nyoman Rai menganggap postingan Sudiasan Wayan pada 17 Desember 2020 lalu adalah menyebarkan berita bohong. Postingan tersebut bertuliskan “Gubernur Bali menghimbau seluruh anak muda di Bali agar mabuk di malam tahun baru dan diusahakan sampe benar-benar mabuk”. Sementara postingan akun bernama Made Nanda dianggap telah menghi da Gubernur Koster. Postingan akun Made Nanda yang dipersoalkan bertuliskan “Makan kelengkeng sambil naik Scooter, nakleng Koster”. “Menurut saya ini keterlaluan. Ini penghinaan dan meresahkan masyarakat. Kami sebagai masyarakat memberikan dukungan kepada polisi untuk memanggil beliau-beliau itu agar nantinya bisa disadarkan,” katanya. (124)