Polisi Pemeras Cewek Panggilan Ditahan

Picsart 12 21 10.03.15
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi.

Kereneng, DENPOST.id

Setelah menjalani pemeriksaan dan olah TKP, oknum polisi Briptu RC yang dilaporkan melakukan pemerasan, pengancaman dan persetubuhan terhadap cewek bokingan inisial MI (21), langsung ditahan. Anggota polisi yang bertugas di Polda Bali itu juga ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/12/2020).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan penetapan tersangka terhadap RC, sehari setelah kasus itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. “Statusnya naik, dari lidik ke sidik. Dia langsung ditahan di Polda Bali berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Baca juga :  Enam Penyanyi Cilik Lahir Lewat Album APBD 2021

Ditegaskannya, penahanan dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut berjalan lancar tanpa kendala. “Dia sudah ditahan terhitung sejak hari ini (Senin-red),” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan mengatakan RC sudah menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangannya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini menyusul masuknya laporan dari korban MI yang mengaku diancam diperas dan disetubuhi.

Dia dilaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Desember 2020. “Oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap seorang wanita,” terang Kombes Dodi.

Baca juga :  Di Klungkung, Pasangan Janda-Duda Tertangkap Bawa SS

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mendampingi korban selama pemeriksaan dan mengambil visum et revertum terhadap korban. Selanjutnya, oknum RC langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Supaya tidak mengaburkan penyidikan, RC langsung ditahan di Rutan Polda Bali. “Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” tandasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini