
Padangsambian, DENPOST.id
Kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) terlihat belum maksimal. Meski sosialisasi dilaksanakan nyaris tanpa jeda dan razia berdenda diberlakukan bagi pelanggar, tak lantas membuat semua warga taat prokes. Buktinya, hampir setiap hari ada saja warga yang terjaring razia prokes. Seperti yang terlihat dalam razia disiplin penerapan prokes di perempatan Jl. Mahendradata-Jl. Gunung Gede, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Selasa (22/12/2020). 29 warga terjaring karena melanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela razia gabungan mengatakan, dari 29 warga yang terjaring operasi, 14 di antaranya didenda tidak memakai masker. Sedangkan 15 warga lainnya diberi peringatan sekaligus pembinaan karena tidak menerapkan standar prokes yang benar saat bepergian. “Mengingat penyebaran kasus Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat, perlu dilakukan langkah taktis guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Razia makin masif, sosialisasi prokes 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) juga kian kami gencarkan. Ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa cara paling tepat untuk mencegah tertular Covid-19 adalah dengan taat prokes,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, razia ini dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prokes serta bahaya penularan virus corona. ”Kami harapkan melalui razia gabungan ini masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan prokes,’’ ujarnya.
Dia menegaskan, tindakan yang diambil terhadap masyarakat yang masih melanggar prokes bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan. Namun untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes. ”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bahu-membahu dalam penanganan Covid-19. Pencegahan penularan virus corona tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah saja, melainkan masyarakat harus disiplin menerapkan prokes,’’ pungkasnya. (115)