

Kuta, DENPOST.id
Desa Adat Kuta memastikan tidak menggelar acara pergantian tahun di Pantai Kuta. Namun, Pantai Kuta tetap buka dan bisa dikunjungi seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Agar pengawasan prokes berjalan maksimal, selain mengandalkan satgas Pantai Kuta, Desa Adat Kuta juga menerjunkan pecalang per 19 Desember 2020. “Dari dulu kami di desa adat tidak pernah menggelar perayaan tahun baru, karena yang biasanya menggelar acara dari pemerintah atau kepolisian,” kata Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, Selasa (22/12/2020).
Sesuai SE Gubernur Bali yang melarang perayaan tahun baru dengan kembang api dan minum minuman keras, pihaknya akan memasang spanduk yang berisi sejumlah larangan tersebut di areal pantai. Jika nantinya ada pengunjung yang ditemukan melanggar SE tersebut akan diberikan teguran dan pembinaan. “Intinya Pantai Kuta tetap buka seperti biasa, kecuali kalau ada surat edaran penutupan objek-objek wisata,” tegasnya.
Di bagian lain, Wasista mengungkapkan kunjungan ke Pantai Kuta memang mulai mengalami peningkatan sejak beberapa hari terakhir. Namun tidak membeludak seperti yang sempat viral belum lama ini. Beberapa pengusaha, sambung dia, juga ada yang mengajukan untuk membuat acara, namun desa adat tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi karena ranahnya di pihak terkait, seperti Satpol PP atau kepolisian. (113)