
Mangupura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan non-narkotika dari 152 perkara tindak Pidana Narkotika yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). BB tersebut merupakan BB perkara dari bulan Januari 2020 hingga November 2020.
Nilai BB narkotika tersebut senilai Rp 19,6 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, Senin (28/12/2020) mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok kejaksaan. Selain mempunyai wewenang dalam penuntutan perkara, institusi kejaksaan juga mempunyai wewenang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Untuk barang bukti tindak pidana narkotika kita musnahkan ganja sebanyak 1.809,4 gram, ekstasi sebanyak 1.227,24 gram, sabu-sabu sebanyak 8.137,66 gram dan cocain sebanyak 1.697,2 gram,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain pemusnahan barang bukti narkoba, ada juga barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu handphone berbagai merk sebanyak 99 unit, timbangan elektrik berbagai merk sebanyak 22 buah, dan bong atau alat isap sabu sebanyak 29 Buah. “Di masa pandemi virus Corona ini, aksi kejahatan semakin meningkat. Untuk itu mari kita semua selalu waspada dan peduli dengan lingkungan sekitar kita, dan mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dan anak cucu kita dari bahaya narkotika, serta selalu berkata Tidak dengan sesuatu yang namanya Narkotika,“ tegasnya.
Ia juga mengatakan, sebagai satuan kerja yang baru saja memperoleh predikat wilayah birokrasi bersih melayani tahun 2020, Kejaksaan Negeri Badung terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. ”Kita juga selalu ikut menjaga keamanan wilayah Kabupaten Badung dengan menangani perkara-perkara narkotika serta tindak pidana lainnya dengan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana,” tegasnya.(115)