

Sidakarya, DENPOST.id
Tak hanya menyasar wilayah perbatasan, Tim Yustisi Kota Denpasar juga melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di pasar tradisional. Selasa (29/12/2020), tim menyasar pedagang dan pengunjung Pasar Sidakarya.
”Razia prokes lebih banyak menyasar pasar tradisional dan tempat keramaian untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat, terutama pengunjung pasar,’’ kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut dikatakan, razia prokes menyasar seluruh pasar tradisional, seperti Pasar Sidakarya, Pasar Pemedilan, Pasar Badung, Pasar Gunung Agung, Pasar Cokroaminoto dan pasar lainnya. Razia gabungan ini lebih banyak melakukan edukasi agar pedagang dan pengunjung pasar mematuhi 3M (mencuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak saat transaksi. ”Suka tidak suka pendisiplinan prokes terhadap masyarakat harus ditingkatkan agar tidak ada klaster Covid-19 liburan atau tahun baru,’’ katanya.
Dia menegaskan, pedagang dan pengnjung tanpa masker saat razia tetap didenda dan yang salah memakai masker diberi peringatan dan hukuman fisik. Begitu juga pelaku usaha yang tidak mematuhi prokes dan lalai mengatur kerumunan akan dipanggil dan diproses hukum. Bahkan, jika ada pengusaha melanggar prokes maka perpanjangan izin usahanya akan ditinjau. ”Tindakan yang kami ambil terhadap melanggar prokes mengacu pada Pergub No.46/2020 dan Perwali No.48/2020,’’ tegasnya. (103)