

Amlapura, DENPOST.id
Jelang pergantian tahun, Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karangasem melakukan razia petasan dan kembang api di kawasan pertokoan di Kecamatan Karangasem, Selasa (29/12/2020). Selain merazia kembang api dan petasan, petugas sekaligus melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan kerumunan saat perayaan tahun baru.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Hakbar Samosir, mengatakan, petasan yang dirazia adalah yang berukuran lebih dari 2 inci. “Kita mengimbau jangan sampai ada yang menjual petasa diameter di atas 2 inci,” tegasnya. Dari menyisir sejumlah toko, Hakbar mengungkapkan, semua memiliki izin edar.
“Saya berharap semuanya patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Khususnya dalam perayaan tahun baru nanti. Kami tekankan agar tak melakukan perayaan atau acara menyalakan kembang api secara berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan,” imbaunya.
Pantauan media di lapangan, dari sejumlah pedagang yang dirazia, sebagian hanya menjual kembang api stok lama. Tak seperti tahun sebelumnya, sejumlah pedagang hanya menyediakan kembang api ukuran kecil. “Ya, kan ada imbauan tak merayakan tahun baru. Jadi saya cuma jual stok lama saja. Tidak nambah lagi, ” ungkap salah satu pedagang yang namanya enggan disebut. (yun)