

Gianyar, DENPOST.id
Tim yustisi protokol kesehatan Covid-19 Kabupaten Gianyar terus melakukan razia pengawasan pelanggaran prokes. Dalam razia yang digelar di Raya Raya Bona, depan Kantor Desa Blega, Blahbatuh, Gianyar, Jumat (1/1/2021), tim gabungan terdiri Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, unsur camat dan unsur desa berhasil menjaring 19 orang pelanggaran prokes.
Dari 19 orang pelanggaran prokes itu, satu orang tidak membawa masker, sehingga harus dikenakan sanksi denda. Sementara sisanya 18 orang salah menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi push up dan pembinaan.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha usai razia pengawasan prokes mengatakan pihaknya bersama tim yustisi secara rutin menggelar razia pengawasan penegakan prokes. Namun tempat berpindah-pindah atau berbeda di tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Dalam pengawasan ini, tim yustisi melakukan razia sejak pagi hingga siang hari. “Satu orang yang nelanggar prokes tidak membawa uang tunai, sehingga STNK diambil petugas untuk disita. Sedangkan 18 orang lainnya salah menggunakan masker, seperti bawa masker namun ditaruh disaku, tidak menutupi hidung dan dipasang didagu, sehingga dikenakan saksi fisik push up dan pembinaan,” ujarnya. (116)