

Dauh Puri, DENPOST.id
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan belasan gelandangan pengemis (gepeng), pengasong dan pengamen di kompleks pertokoan Jl. Diponogoro dan perempatan Jl. PB Sudirman-Jl. Dewi Sartika. Keberadaan para gepeng dan pengasong ini dikeluhkan pengendara mobil karena mengganggu arus lalin.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (3/1/2021) mengatakan, penertiban gepeng, pengasong dan pengamen dimulai dari Jl. PB Sudirman-Jl. Dewi Sartika, dilanjutkan kompleks pertokoan Jl. Diponogoro, Level 21 dan perempatan Jl. Teuku Umar Barat-Jl. Mahendradata. Timnya mengamankan 11 gepeng terdiri dari ibu dan anak-anak berasal dari Desa Pedahan, Karangasem, satu orang pengamen Ary asal Jember, Jawa Timur dan pengasong Ari Wibowo dari Pelembang, Sumatera Selatan.
Dikatakan Anom, gepeng, pengasong dan pengemen ini diamankan karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pemotor, pengendara mobil maupun para gepeng sendiri. ”Sebelum kami kirim ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar, terlebih dahulu dibina di kantor Satpol PP,’’ kata Anom Sayoga.
Maraknya gepeng, pengasong dan pengemen di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Anom Sayoga, dapat menimbulkan gangguan sosial mengarah ke gangguan ketertiban umum. ”Kita akan kembangkan lewat pemeriksaan dan siapa pemasok gepeng ke Denpasar. Kalau sudah diketahui cukongnya akan kami tangkap dan proses hukum untuk memberikan efek jera,’’ tegasnya.
Dia mengatakan, gepeng, pengasong dan pengamen meminta-minta dan melakukan aktivitas di perempatan jalan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Anom pun menyatakan tidak kompromi dan akan mengambil tindakan tegas, terlebih di masa pandemi ini. ”Tindakan yang kami pambil bagian dari ketertiban umum. Kegiatan yang dilakukan saat pandemi Covid-19 dan berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib diambil tindakan tegas sehingga suasana Kota Denpasar tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (103)