Amlapura, DENPOST.id
Setelah ditemukan cabai muda dicat merah untuk mengelabui konsumen di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem gerak cepat melakukan antisipasi. Senin (4/1/2021) Satreskrim melakukan pemeriksaan ke sejumlah pedagang cabai di Pasar Amlapura.
Dipimpin Kanit IV Ipda Wira Graha Setiawan, lima pedagang cabai didatangi. Petugas juga mengambil sampel cabai untuk diperiksa. “Kami ingin memastikan apakah ada pedagang yang menjual cabai yang dicat seperti kasus viral beberapa waktu lalu atau tidak, ” ungkap Wira.
Dari pemeriksaan lima sampel pedagang, tidak ditemukan cabai dengan pewarna. “Seluruh pedagang mengambil cabai dari pengepul yang sama. Dalam tinjauan ini kami juga sekalian mengecek harga dan penyebab lonjakan. Kami berharap tak ada oknum yang berani berbuat demikian (mengecat cabai). Jika ada kami tak segan tindak tegas,” ancamnya.
Beredarnya cabai berpewarna membuat konsumen waswas. Salah satunya Supriati. Di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menjaga kesehatan, oknum yang mewarnai cabai membuatnya geram. “Itu pewarna bukan untuk makanan. Kalau sampai kita konsumsi, dampaknya untuk kesehatan pasti sangat buruk. Jangan sampai di Karangasem ada oknum yang begitu, ” harapnya. (yun)