

Gianyar, DENPOST.id
Pencurian pratima belakangan marak terjadi di wilayah Gianyar. Dalam tiga bulan terakhir, ada tiga kasus pidana pencurian pretima di wilayah hukum Polres Gianyar. Pertama kasus pencurian pretima di Pura Dalem Sakti, Desa Adat Patemon, Desa Pejeng Kelod,Tampaksiring, Gianyar pada 2 Oktober 2020. Kedua di Pura Gunung Sari di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh Gianyar pada 17 Desember 2020 dan ketiga Pura Ulun Suwi, di Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Minggu (3/1/2021).
Terkait maraknya pencurian pretima tersebut, polisi kini lebih menggalakkan patroli wilayah terutama malam hari menyasar pura-pura. Selain itu, Bhabinkantibmas yang ditugaskan di masing-masing desa diminta berkoordinasi dengan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, pengempon pura untuk mengaktifkan kembali “pakemitan” dan sistem keamanan lingkungan (kamling). Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (4/1/2021).
“Untuk menekan angka kriminalitas kami mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa. Mereka agar berkoordinasi dengan para tokoh adat maupun masyarakat untuk meningkatkan kegiatan siskamling maupun pakemitan di pura yang ada pretimanya,” kata Hendrajaya. (116)