

Dauh Puri, DENPOST.id
Meski razia dan sidak disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 digelar setiap hari, namun pelanggaran masih ditemukan. Seperti yang terlihat dalam sidak prokes yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (5/1/2021) di Jl. Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengungkapkan, razia menjaring 32 warga yang abai terhadap prokes.
Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker. Sementara sisanya sebanyak 24 warga diberi peringatan sekaligus pembinaan karena salah memakai masker. “Saya tegaskan lagi, razia prokes ini bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan mendisiplinkan masyarakat agar tidak menganggap remeh virus corona ini,” tegasnya.
Dikatakannya, selain sidak di jalan raya, tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan dibantu pecalang dan linmas juga menyasar pasar tradisional, objek wisata, pertokoan, warung, pedagang kaki lima (PKL), ruang terbuka hijau dan angkringan yang biasa ramai dikunjungi warga. ”Sepanjang koronavirus belum hilang, kita terus melaksanakan pencegahan melalui kegiatan sidak,’’ katanya. (103)