

Sumerta Klod, DENPOST.id
Wajib menyertakan diri dengan hasil negatif uji usap berbasis polymerase chain reaction (Swab PCR) tak lagi berlaku mutlak bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan menuju Bali lewat bandara. Jika tidak memiliki hasil negatif uji usap berbasis PCR, para PPDN boleh menunjukkan hasil negatif uji cepat (rapid test) antigen. Keputusan tersebut tersirat di ketentuan kedua dari empat ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, dan berlaku sejak 9 Januari 2021 mendatang.
Dalam ketentuan kedua poin B itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan, bagi PPDN yang melakukan perjalanan melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Koster pada poin C. Keterangan tersebut dapat berlaku selama dua pekan atau 14 hari.
Selama masih berlaku, keterangan itu masih bisa digunakan untuk berkunjung ke Bali. Dalam SE itu Koster menekankan penerapannya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Khusus Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan ketentuan pada angka 1 sampai dengan 4, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terangnya.
Sedangkan saat ini, hingga tanggal 8 Januari, wajib uji usap berbasis PCR yang termuat dalam SE Gubenur Bali No. 2021 Tahun 2020 tetap berlaku.
Perihal wajib menunjukkan hasil uji usap PCR atau hasil uji cepat Antigen tersebut dibenarkan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira. Dimintai konfirmasi pada Kamis (7/1/2021), Taufan mengatakan, para PPDN boleh menunjukkan salah satunya baik hasil uji usap PCR maupun uji rapid antigen. “PCR bisa, antigen bisa,” katanya.
Dikatakan Taufan, dalam penerapannya, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Januari 2021. (106)