Dauh Puri, DENPOST.id
Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Denpasar yang dimulai pada, Senin (11/1/2021) sampai 25 Januari 2021, masyarakat tak perlu membawa surat hasil Swat Test dan Rapid Test Antigen. “PPKM yang diberlakukan di Kota Denpasar lebih pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu soal pembatasan kegiatan masyarakat yang diperketat dengan protokol kesehatan, jam operasional mall, swalayan, pedagang dan tempat usaha lainnya, serta jumlah pegawai yang bekerja,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (8/1/2021).
Dikatakan Dewa Rai, PPKM yang akan dilaksanakan itu juga merujuk pada instruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali untuk wilayah Denpasar dan Badung. “Tadi (Jumat-red), Gubernur Bali, I Wayan Koster mengundang bupati dan walikota se-Bali di Gedung Jaya Sabha bahwa ada beberapa kesepakatan karena di dalam instruksi Mendagri bahwa kepala daerah bisa mengatur daerahnya. Di mana, untuk PPKM kesepatan antara bupati dan walikota se-Bali untuk jam operasional swalayan, mall, perbelanjaan, warung dan pelaku usaha lainnya beroperasi sampai pukul 21.00 Wita,” kata Dewa Rai.
Karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak resah dan yang terpenting menerapkan prokes ketat karena penyebaran kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Karena itu, kebijakan ini dalam upaya menekan dan mengendalikan kasus tak meningkat. “Kami minta partisipasi, dukungan dan pengertian kepada masyarakat karena tingkat hunian dan keterisian rumah sakit meningkat, sehingga kasus bisa ditekan dan pasien sembuh meningkat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PPKM di Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar meminta kepada satgas desa/kelurahan dan kecamatan untuk melakukan sosialisasi PPKM kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Untuk PPKM ini, satgas desa diaktifkan untuk melakukan pemantauan dan monitoring, bersama TNI dan Polri, serta operasi yustisi terus dilakukan berkaitan dengan kepatuhan ataupun kediplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Dijelaskan lagi Dewa Rai, yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, dalam pelaksanaan PPKM nantinya tidak ada pemberlakukan masyarakat yang masuk ke Denpasar membawa surat keterangan seperti pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada, Mei sampai Juni 2020 lalu, dan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen dan Swab Test saat PPKM pada, 11 Januari 2021. (112)