Semarapura, DENPOST.id
Tidak hanya Denpasar dan Badung, giliran Klungkung juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini pun dipastikan, setelah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga Bupati Klungkung melakukan rapat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Jumat (8/1/2021).
“Iya, tadi rapat dengan pak Gubernur Bali. Karena Klungkung dan Gianyar daerah pariwisata dan jalur pariwisata, pembatasan kegiatan masyarakat diperluas termasuk di Klungkung. Ini hanya pembatasan kegiatan, tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti di Jakarta,” ungkap Suwirta.
Walaupun PPKM diperluas hingga ke Klungkung, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait hal tersebut. Namun, Bupati Suwirta mengatakan penerapan PPKM tidak sama seperti PSPB. Apalagi Klungkung sudah menerapkan hal itu sebelumnya. Salah satu terkait aktivitas masyarakat yang dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Mungkin nanti seperti dulu lagi, selain aktivitas masyarakat, jam juga dibatasi. Misal aktivitas masyarakat dibatasi sampai jam 9 malam. Kalau di Klungkung jam segitu kan sudah sepi. Jadi penerapannya tinggal diinformasikan saja ke masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Suwirta juga mengakui penerapan PPKM di Klungkung juga didasari atas lonjakan kasus Covid-19. Apalagi di Bali, ada lima kabupaten atau kota masuk zona merah. Karena itu, untuk mengantispasi penyebaran Covid-19, Klungkung juga akan menerapkan PPKM.
“PPKM ini tidak hanya pada wilayah yang zona merah. Bali kan kecil, harus diantisipasi dari Kabupaten satu ke Kabupaten lain. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan secara keseluruhan di Bali,” jelas Suwirta. (119)