Semarapura, DENPOST.id
Kabupaten Klungkung mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2020). Namun tidak seperti wilayah yang lain, Klungkung sedikit longgar dalam menerapkan hal itu. Seperti halnya pasar tradisional, dipastikan tetap buka seperti biasa. Hal yang sama juga untuk pasar terbesar di Klungkung yakni Pasar Umum Galiran.
Pasar Galiran dipastikan tetap buka selama 24 jam selama penerapan PPKM. “Tidak ada perubahan jam operasional, karena Pasar Umum Galiran termasuk sektor esensial, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat,” ujar UPT Kepala Pasar Klungkung, I Komang Sugianta, Minggu (10/1/2021).
Menurut Sugianta, yang menjadi penekanan selama PPKM yakni memperketat lagi protokol kesehatan di pasar. Misalnya saat pasar sudah sepi atau tutup, petugas pasar tetap melakukan penyemprotan disinfektan. Termasuk mengingatkan warga untuk selalu mengenakan masker. “Kami juga menyediakan tempat cuci tangan di pasar dan terus mengingatkan pedagang dan pengunjung untuk tetap disiplin menjalankan prokes,” tegasnya. (119)