Razia PPKM, Satpol Sasar Warung di Jl. Tunjung Sari

Razia PPKM, Satpol Sasar Warung di Jl. Tunjung Sari
SASAR WARUNG – Satpol PP Kota Denpasar menyasar warung sepanjang Jl. Tunjung Sari, Lingkungan Br. Tegeh Sari, Desa Padangsambian Kaja dalam razia PPKM, Selasa (12/1/2021).

Dangri Kaja, DENPOST.id

Hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (12/1/2021), Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, menyasar warung-warung di sepanjang Jl. Tunjung Sari, Lingkungan Br. Tegeh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Didukung aparat TNI/Polri, tim mendisiplinkan pedagang dan pengunjung agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes).

”Warung atau pasar rawan menimbulkan kerumunan. Dan ini  tidak boleh terjadi. Semua harus mematuhi 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),’’ tegas Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca juga :  Dipolisikan IDI, Jerinx SID Tak Penuhi Pangilan Pertama

Dari razia PPKM di warung-warung tersebut, tim mendenda enam orang pedagang dan pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker. Sementara satu orang dibina karena salah memakai masker.

Selain menyasar warung, lanjut Anom Sayoga, pihaknya juga menggelar razia PPKM dan prokes di perempatan Jl. Gatot Subroto (Gatsu) Barat)-Jl.Tunjung Sari-Jl. Bajataki. Di Jl. Gatsu Barat tim lebih mengingatkan masyarakat membatasi keluar jika tidak ada keperluan penting dan melakukan edukasi terkait bahaya penularan koronavirus. ”Kami terus menggelar razia PPKM dalam rangka mendisiplinkan sekaligus penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak taat aturan. Tujuan razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar terhindar dari Covid-19,’’ tandasnya. (111)

Baca juga :  Cetak Lulusan Profesional, PNB Siapkan Dua Langkah Strategis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini