Dauh Puri, DENPOST.id
Mengantisipasi adanya penyebaran koronavirus lewat pelaku perjalanan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar mengimbau masyarakat Denpasar untuk tidak pulang kampung atau melaksanakan perjalanan luar daerah. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (11/1/2021) mengatakan, imbauan ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
Namun, jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung, Dewa Rai meminta warga wajib memperhatikan beberapa hal penting, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Hal penting yang dimaksud yakni, pertama selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan, yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” paparnya.
Terkait klaster perkantoran, saat ini telah diterapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen sisanya dapat melaksanakan Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (111)