Kutsel, DENPOST.id
Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Benoa, Kutsel, Senin (11/1/2021), beberapa warung masih membuka usahanya melewati batas ketentuan yakni pukul 21.00 Wita. Hal itu diungkapkan Kasatgas Covid 19 Kelurahan Benoa, Wayan Ambara Putra, Selasa (12/1/2021).
“Kita perlu sosialisasikan lebih lanjut dan diberikan imbauan agar mengikuti Surat Edaran Bupati Badung yang membatasi jam buka kegiatan usaha yakni pukul 09.00 wita – 21.00 Wita,” kata Ambara.
Warung-warung yang buka di atas pukul 21.00 Wita tersebut sudah langsung ditegur dan diingatkan. “Kalau masih membandel, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP, TNI, Polri dan juga satgas kecamatan,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat agar lebih disiplin mengikuti prokes serta imbauan pemerintah sehingga terhindar dari koronavirus.
Danru Satpol PP Badung BKO Kutsel, Wayan Suharyana, mengatakan, sebagian besar yang ditegur beralasan belum tahu aturan tutup pukul 21.00 Wita. “Kita maklumi karena hari pertama, bisa saja mereka memang belum tahu. Namun kadang juga menjadi alasan klasik, padahal sudah tahu. Karenanya kari kedua dan berikutnya akan cek dan evaluasi lagi,” tegasnya. (113)