Gianyar, DENPOST.id
Nekat mencuri HP milik anggota polisi, I Ketut Artayasa (40) asal Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukad Mungga, Kabupaten Buleleng, sales keliling tersangka Risqi Andika Putra (28) asal Dusun Curah Waru, RT/RW 001/026, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jatim berurusan dengan polisi.
Risqi Andika Putra diciduk polisi di tempat kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Gatsu Barat, Denpasar karena telah melakukan tindak pidana mencuri HP Oppo F7 milik korban. TKP pencurian HP di areal parkir depan rumah juga toko korban di Jalan Pasekan Banjar Batu Aji, Batubulan Kangin, Sukawati, Gianyar. Atas kejadian tersebut, korban yang bertugas di K 9 (Satwa) Polda Bali mengalami kerugian mencapai Rp4 juta.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A.Alit Sudarma, Minggu (17/1/2021) menyampaikan kronologis kejadian pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 13.30 Wita, korban I Ketut Artayasa keluar berbelanja dengan keluarga mengendarai sepeda motor.
Setelah selesai belanja, korban Artayasa pulang kerumah dan meletakkan HP Oppo F7 warna hitam miliknya di dasbod depan sepeda motornya. Setibanya di depan rumah yang juga toko korban di Jalan Pasekan, Banjar Batu Aji, Desa Batubulan Kangin, Sukawati korban memarkir sepeda motornya. Korban kemudian mengangkat barang-barang belanjaan ke lantai dua, namun korban lupa mengambil HP nya yang tinggal didasbod motor.
Tak berselang lama kemudian, korban teringat dengan HP miliknya tertinggal di motor. Korban balik mencari- cari HP di dasboard sepeda motornya, namun tidak sudah tidak ada alias hilang. Korban penasaran, akhirnya mengeck CCTV di pasang di TKP dan dilihat ada orang yang mengambil HP miliknya. Korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Sukawati.
Menerima laporan, anggota polisi Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, akhirnya pelaku Risqi Andika Putra berhasil ditangkap polisi dipimpin Panit Opsnal, Ipda I Wayan Parwata di kosnya di Jalan Kusuma Bangsa, Gatsu Barat, Denpasar. Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap pelaku dan Risqi Andika Putra mengakui perbuatannya. Bahkan pria ini telah melakukan pencurian di wilayah Sukawati sebanyak dua kali. Selain itu, sales keliling ini juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Pemogan Denpasar Selatan sebanyak tiga kali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Hp merk Oppo type F7 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 7418 QX, 1 potong baju suiter merah, 1 potong celana pendek abu-abu motip bunga, 1 buah helm bogo warna hitam dan 1 buah tas gandong warna hitam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses hukum selanjutnya. ”Modus operandi pelaku mengambil HP yang ada di dasboard sepeda motor korban. Selain itu, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pria ini dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (116)