Gianyar, DENPOST
Jajaran Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian di sejumlah tempat, tersangka I Ketut Rio Negata (20) alamat Banjar Batuagung, Desa/Kecamatan Batuagung, Jembrana. Pria ini ditangkap polisi kerena telah mencuri barang-barang milik dua orang korban Anak Agung Rotiani (63) alamat Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar dan korban Ni Ketut Murni (55) alamat Jalan Gadung, Gang I No.10 Merta Nadi, Desa/Kelurahan Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denut, Denpasar.
Pelaku merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan Jembrana dalam kasus pencurian, dengan pemberatan ditangkap polisi di tempat kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa III, Gatsu Barat, Denpasar.
Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma, Senin (18/1/2021) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan para korban.
Berdasarkan adanya peristiwa pidana yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi, serta selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku I Ketut Rio Negata di Jalan Kusuma Bangsa III Gatsu Barat, Denpasar.
Hasil intrograsi, pelaku Ketut Rio Negata mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP, yakni di wilayah Sukawati sebanyak lima TKP, di wilayah Kota Denpasar dua TKP dan di wilayah Badung empat TKP. Atas perbuatannya, tersangka Negata dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara. (116)