

Padangsambian, DENPOST.id
Setelah merampungkan pemeriksaan kepemilikan narkoba terhadap tersangka Agung (64), penyidik Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar melimpahkan kasus kepemilikan senjata api jenis pistol ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
Atas kepemilikan senpi itu, tersangka Agung yang merupakan pensiunan TNI terancam hukuman berat. Terlebih senpi itu sempat digunakan oleh pria yang tinggal di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar Barat itu. “Kata tersangka pistolnya ditembakkan di Lapangan Tembak Pulaki. Dipakai sebanyak satu kali,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).
Jansen mengatakan, tersangka Agung dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dilanjutkannya, tersangka Agung ditangkap anggota Sat. Resnarkoba berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Tersangka dipergoki sedang melintas di dekat rumahnya di Jalan Kebo Iwa, pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.30. “Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket barang bukti narkoba,” kata Jansen.
Petugas kemudian menggiring tersangka ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Lalu polisi menemukan pistol. “Tersangka awalnya diamankan karena kasus narkoba. Namun dia juga menyimpan senpi,” beber Jansen.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu pucuk pistol bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm bergagang hitam. Senpi itu berisi 10 butir peluru, termasuk tas selempang hitam dan holter atau sarung senjata.
Dari mana pistol itu didapat tersangka? Ditanya begitu, Jansen mengatakan tersangka mengaku senpi itu milik keponakanya berinisial Putu AP yang dititipkan sekitar tahun 2019 lalu. Kemudian senjata api dan 10 butir peluru disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka. “Kami masih dalami keterangan tersangka. Termasuk akan memanggil Putu AP,” pungkasnya. (124)