Dangin Puri, DENPOST.id
Sidang putusan kasus perampokan disertai pembunuhan teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, digelar secara virtual di PN Denpasar, Kamis (28/1/2021). Terdakwa Putu AHP (14) lolos dari pasal pembunuhan berencana. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebbakan korban meninggal, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP. Majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto selanjutnya menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara untuk terdakwa.
Perihal lolosnya terdakwa dari pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, menurut majelis hakim Putu AHP tidak ada motivasi membunuh. Awalnya, terdakwa hanya berniat mencuri di rumah korban Ni Putu Widiastuti. Namun karena aksinya dipergoki korban, terdakwa kemudian menusuk korban secara membabi buta hingga korban tewas.
Atas putusan tersebut, JPU Putu Widyaningsih menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Putu AHP melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar. “Kami menerima,” ujar pensihat hukum terdakwa. (124)