

Kereneng, DENPOST.id
Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus jambret yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka yakni I Kadek Agus Sedana Putra (20) dan I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul (21). Keduanya dibekuk usai menjambret seorang ibu hamil, Ni Wayan Sarioni (36) di Jalan Gandapura, Denpasar Timur.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, akibat ulah kedua pelaku, korban yang dalam keadaan hamil tua akhirnya melahirkan lebih awal dari perkiraan dan bayinya prematur.
Diungkapkan Djuhandhani, tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (28/1/2021). Tersangka I Kadek Agus Sedana Putra di Jalan Gunung Batur, Gang Taman Asri II A, Penyaitan, Ds/Kel. Pemecutan, Denpasar Barat. Sedangkan Bikul di Jalan Sutomo nomor 72, Banjar Belong Gede, Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku menjambret korban saat melintas di Jalan Gandapura, Dentim, Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 05.00. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya di enam TKP. “Modusnya mereka memepet korban dengan mengendarai sepeda motor. Mereka beraksi berdua dengan menyasar ibu-ibu ke pasar,” tegasnya. (124)