Padangsambian, DENPOST.id
Seorang pensiunan guru, berinisial I Nyoman Su (66) sepertinya akan mengakhiri masa tuanya di dalam sel penjara. Pria yang beralamat di Jalan Letda Made Putra, Dangin Puri, Denpasar Timur ini, dibekuk lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi lesnya.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Minggu (31/1/2021) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat 6 November 2020 lalu. Mulanya pelaku menuju rumah korban untuk mengajar les matematika di wilayah Penjer, Denpasar Selatan (Densel). Korban berinsial AK (13) belajar seperti biasa saat disuruh mengerjakan soal latihan. “Korban dan pelaku belajar di lantai dua yakni ruangan makan,” bebernya.
Saat korban tidak bisa menjawab dan bertanya, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya. “Korban dilecehkan secara seksual. Pelaku meremas bagian atas tubuh korban. Karena trauma, korban menangis ke kamar mandi,” papar Sukadi.
Siswi SMP itu lantas meberitahu orang tuanya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar. “Pelaku lantas ditangkap di rumahnya, Rabu (27/1/2021) siang. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan,” tegasnya. (124)