

Sanur, DenPost.id
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengenai kasus dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, yang dilakukan Polresta Denpasar terhadap Agung Mahendra direspons Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, S.H., selaku kuasa hukum Nobel, sebagai pelapor.
Menurut IB Surya, munculkan praperadilan berawal saat Polresta Denpasar menindaklanjuti laporan kliennya atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Agung Mahendra (terlapor). “Kami ingin mengklarifikasi pemberitaan yang beredar soal sidang praperadilan di PN Denpasar yang dalam pemberitaan menyinggung klien kami. Pada dasarnya, permasalahan berawal dari laporan dugaan penipuan klien kami yang dilakukan Agung Mahendra,” ungkap IB Surya di Sanur, Senin (1/2/2021).
Kronologi awalnya, IB Surya menguraikan bahwa Agung Mahendra, yang mengaku sebagai profesional trader, menawarkan proposal ke Nobel. Dalam proposal tersebut, Agung Mahendra mengaku punya sekolah trading dengan mencantumkan tenaga pengajar bergelar doktor. Nobel dijanjikan mengikuti pelatihan trading di sekolah trading milik Agung Mahendra, sehingga Nobel menjadi trader profesional. Untuk itu, kliennya (Nobel) mengambil program pelatihan kelas bisnis (privat), yang disebut membayar biaya Rp 45 juta.
IB Surya juga memaparkan periode pelatihan tersebut seharusnya berlangsung selama 90 hari. Agung Mahendra dikatakan mengontrol jalannya pembelajaran tiap hari dan Nobel diberikan sertifikat setelah usai menempuh pelatihan. “Namu saat dimulainya pelatihan, semua yang dijanjikan tidak sesuai realita. Waktu pertemuan sekitar lima kali saja. Satu kali tatap muka dengan terlapor (Agung Mahendra), dua kali dengan tenaga pendidik, tapi bukan sesuai yang dijanjikan dalam proposal, dan bukan seorang doktor,” paparnya.
Kontrol yang dijanjikan juga tidak pernah dilakukan. ‘’Klien kami hanya bertanya, selebihnya tidak pernah dikontrol. Dalam proposal juga dikatakan akan diberikan sertifikat sampai batas waktunya bisnis class (pelatihan) ini berakhir. Tapi sertifikat apa pun tidak pernah diberikan,” imbuh IB Surya.
Sebelumnya kuasa hukum dari pihak Agung Mahendra yakni I Wayan Adimawan, S.H, M.H., mengatakan, kasus ini menjadi aneh. Sesuai dengan pasal-pasal dituduhkan, pihaknya tidak ada melihat hubungan antara membuat perguruan tinggi atau sekolah tanpa izin dengan tuduhan penipuan terhadap Nobel. (wir)