
Mangupura, DENPOST.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly kepada masyarakat di kabupaten/kota se-Bali, di Gedung Ksirarnawa Art Centre Denpasar, Jumat (5/2/2021).
Mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebelum ke tempat acara Sekda Adi Arnawa mengikuti rapid test antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre Denpasar.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut, ada 24 nama yang menerima sertifikat dan surat pencatatan KI oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Terdiri dari 19 KI kepemilikan komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, satu KI kepemilikan personal berupa Hak Paten, serta empay KI kepemilikan personal berupa Hak Cipta.
Dari 24 penerima sertifikat, ada 11 nama dari Kabupaten Badung yang kesemuanya merupakan kepemilikan komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional, yakni kesenian tradisional Gambuh dari Mengwi, kerajinan gerabah dari Basang Tamiang, tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, tradisi Kebo Dongol, Bangun Sakti Desa Adat Kapal, tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, tari Leko Desa Adat Sibanggede, tradisi Mebuugbuugan Desa Adat Kedonganan dan tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya menyatakan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Dijelaskan sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan, baik di pusat maupun di daerah.
Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, serta bupati/walikota se-Bali. (115)