Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan terdiri Satpol PP Gianyar, Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan pecalang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penertiban Protokol Kesehatan di simpang Catus Pata Ubud, Gianyar, Jumat (5/2/2021).
Dalam operasi Yustisi pendisiplinan prokes terebut petugas berhasil menjaring 8 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Dari 8 orang pelanggar itu, 7 orang di antaranya warga negara asing (WNA) dan 1 orang asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Para pelanggar diberikan teguran berupa imbauan agar tidak mengulangi kembali pelanggarannya. Mereka yang melanggar dicatat identitasnya. Jika di kemudian hari kembali ditemukan akan langsung diberi tindakan berupa dikenakan denda sebesar Rp100.000 sesuai Pergub No 46 tahun 2020.
Kanit Binmas Polsek Ubud, AKP Made Agus Tantrawan, mengatakan, selain mendisiplinkan warga, razia ini juga untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang belum sadar tentang penggunaan masker yang saat ini harus dipatuhi. “Tujuan dari operasi ini agar masyarakat tertib terhadap protokol kesehatan dan agar masyarakat selalu mendisiplinkan diri melaksanakan prokes, sehingga bersama-bersama dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.(116)