
Renon, DENPOST.id
Warga yang bermukim di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Densel terganggu akibat adanya asap pembakaran sampah, Minggu (7/2/2021) malam. Karena tak nyaman, warga pun melaporkan hal ini kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Renon, Senin (8/2/2021) paginya.
Menindaklanjuti laporan warga ini, Ketua LPM Renon, I Gede Eka Suputra, bersama Sekretaris LPM dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendatangi lokasi pembakaran sampah yang dilaporkan warga di Jalan Tukad Balian No. 225 Renon.
Di lokasi, LPM dan Linmas langsung bertemu dengan warga yang melakukan pembakaran sampah itu. Dia, yakni Jaini Mustafa yang mengakui melakukan pembakaran sampah pada Minggu malam di areal kediamannya. “Kami sudah bertemu dengan Jaini Mustafa yang melakukan pembakaran sampah sesuai dengan pengaduan warga. Saat itu juga kami berikan pemahaman dan surat teguran keras, baik lisan maupun tertulis kepada pelaku,” kata Eka Suputra.
Menurut Eka Suputra, pelaku pembakar sampah menyatakan sanggup tak mengulangi perbuatannya membakar sampah. “Jika pelaku kembali melakukan pembakaran sampah, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Denpasar dengan berkoordinasi dengan penegak Perda Kota Denpasar, yaitu Satpol PP,” tegasnya. (112)