

Mangupura, DENPOST.id
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Kepala Bagian Humas Setda Badung, Made Suardita, Selasa (9/2/2021) mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut ada 14 poin yang dijabarkan dan wajib dipatuhi masyarakat penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan. Poin tersebut di antaranya kegiatan belajar mengajar dan aktivitas dunia pendidikan seperti wisuda, seminar dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Berikutnya, jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
Selanjutnya, jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait pemenuhan kebutuhan esensial serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari pembatasan jam operasional. Pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.
Pelanggaran terhadap point-point yan sudah dijabarkan tersebut dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. ”Surat Edaran ini mulai berlaku pada Selasa, Anggara Umanis Landep, tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin, Soma Wage Kulantir, tanggal 22 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” pungkas mantan Lurah Lukluk ini. (115)