
Gianyar, DENPOST.id
Seorang pemuda, Ahmat Saiful Islam alias Siful (23) asal Jember, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Prawira Puspita (38) asal Lumajang, Jawa Timur.
Kapolsek Kota Gianyar, Kompol IGN Yudistira, Selasa (9/2/2021) menjelaskan, pada Agustus 2020 lalu sekitar pukul 09.00 wita, Siful meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 6074 EU milik Prawira Puspita untuk dipergunakan pulang ke Jember. Karena antara pelaku dengan suami korban yang bernama Purwanto sudah lama berteman, korban pun meminjamkan sepeda motornya.
Namun hingga waktu yang sudah disepekati, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. Pada Desember 2020, Purwanto mencari pelaku ke Jember dan saat itu pelaku mengatakan sepeda motor tersebut sudah dijual tanpa seizin dari korban. Tak terima, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolsek Yudistira mengatakan, pelaku ditangkap di Jember. Dari hasil interogasi pelaku dikatakan mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan BB selanjutnya dibawa dan dihadapkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Gianyar guna proses lebih lanjut. (116)