Negara, DENPOST.id
Di masa pandemi Covid-19, banyak orang bertindak nekat. Seperti yang dilakukan mantan sopir pengangkut kelapa di Jembrana ini. Tak punya pekerjaan pascakena pemutusan hubungan kerja (PHK), Ahmad Emil Salim (31) dari Melaya Pantai, justru mengambil jalan pintas cepat dapat uang yakni mencuri. Akibatnya, tersangka ditangkap jajaran Polsek Kawasan Gilimanuk.
Tersangka asal Melaya Pantai ini ditangkap karena mengambil tas selempang milik korban Kadek Dwi Bagus Wirawan yang ditaruh di rumah temannya di Gilimanuk pada Kamis (21/1/2021) lalu. Kapolsek Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis (11/2/2021) mengatakan , tas tersebut berisi uang tunai Rp 1,3 juta, dua buah HP, kartu ATM BNI dan kartu Brizzi.
“Begitu kami menerima laporan kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kami mendapat informasi kalau tersangka sempat mengantar saudaranya ke Gilimanuk. Saat itu dia melihat tas korban dan timbul niatnya untuk mencuri,” jelas Sudarsana.
Kemudian tersangka berhasil diamankan di Jawa Timur karena tersangka sempat ke rumah mertuanya di Sidoarjo.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 HP, dan dua kartu ATM dan sepeda motor Honda Beat warna putih merah DK 4837 QZ tahun 2016 dan satu selempang tas warna hitam. (120)