Gairahkan Produksi Perajin Endek, Koster Terbitkan SE No. 4 Tahun 2021

Gairahkan Produksi Perajin Endek, Koster Terbitkan SE No. 4 Tahun 2020
Gubernur Bali, Wayan Koster

Sumerta Klod, DENPOST.id

Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya memomulerkan kearifan lokal Bali. Salah satunya kain tenun endek bali yang baru saja resmi bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal. Produk asli Bali ini juga telah diberdayakan merk ternama yakni Christian Dior.

Menguatkan popularitas endek, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2021 pada Kamis (11/2/2021) di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar. SE itu tentang Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Baca juga :  Tekan Kredit Macet, BPD Dambakan Ini

Edaran ini mulai berlaku pada Selasa tanggal 23 Februari 2021, yang ditandai dengan memakai pakaian berbahan kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota. Dalam temu media, Gubernur menyebut kebijakan ini berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali.

Tujuan lain, SE ini dalam rangka melindungi kain endek dari praktik peniruan. Hal tersebut menjadi pertimbangan terbitnya regulasi tersebut. Dikatakannya, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali.

Baca juga :  Turun, Kasus Tipikor yang Ditangani Polda Bali

Gubernur mengimbau agar semua pihak menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek bali atau kain tenun tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

“Juga menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa,” sebut Koster.

Penggunaan pakaian/busana berbahan kain tenun endek bali pada hari selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah. (106)

Baca juga :  Ngamuk, ODGJ Diamankan Satpol PP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini