

Singaraja, DENPOST.id
8 pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 656 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa, S.H., dalam keterangan persnya Kamis (11/2/2021) malam mengatakan, delapan tersangka itu berinisial : MD SN, Nym. AW, Pt. S, Nym. S, IGA MA, Kd. W, Nym GG dan Pt B.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan sementara berupa uang senilai Rp 377 juta, sementara potensi Kerugian Negara senilai Rp 656 juta,” ungkapnya.
Mereka yang terlibat ini pada Bidang Kegiatan Eksplore Buleleng dan Bimtek dengan penggelembungan harga.
Untuk diketahui, Buleleng mendapatkan dana PEN senilai Rp 13 miliar yang terbagi menjadi dana hibah untuk pelaku pariwisata Rp 9 miliar dan operasional Rp 3,9 miliar. Nah, dana yang Rp 3,9 miliar inilah yang diduga disalahgunakan.(118)